Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang, Selimin, memimpin langsung rombongan Bappenda untuk mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kalimantan Barat pada Senin, 3 November 2025.
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Sintang dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam keteranganya, Selimin menjelaskan bahwa perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan dinamika aturan nasional serta kondisi aktual daerah. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi agar Raperda memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap substansi dalam Raperda ini tepat, jelas, dan dapat diterapkan secara optimal. Pajak dan retribusi adalah instrumen penting untuk mendukung pembangunan, sehingga aturannya harus benar-benar matang,” ungkap Selimin.
Ia menambahkan bahwa Bappenda berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem pengelolaan pajak daerah secara modern, transparan, dan berkelanjutan. Melalui penyusunan ulang Perda ini, diharapkan potensi penerimaan daerah dapat digali lebih maksimal sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Rapat berjalan konstruktif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk bagian hukum, perangkat daerah terkait, serta tim penyusun naskah akademik. Langkah ini menjadi bagian penting menuju finalisasi regulasi sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Sintang.
Rilis Kominfo Sintang



